PRIORITAS DESA



Untuk penentuan prioritas desa telah diatur dalam PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017. Dalam peraturan tersebut memuat contoh skala prioritas sesuai letak Geografis, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap Desa bisa berbeda dalam menerapkan prioritas baik dalam pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan.

Khususnya untuk Desa Sewulan yang letaknya didataran rendah, mempunyai potensi UMKM, Pertanian dan Peternakan sehingga tentunya lebih condong membangun sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi warga setempat Serta pelatihan-pelatihan Kewirausahaan. Misalnya jalan tani, titian tani, pelatihan kelompok tani dan Peternak, Pelatihan Kewirausahaan, sehingga Dana yang masuk ke Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya Desa Sewulan.

Pembanguan secara fisik yang dirasa perlu untuk akses jalan desa, sarana kesehatan, pendidikan dan kantor pemerintahan juga merupakan salah satu prioritas di Desa Sewulan. Begitu pula dengan Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan dengan adanya Karang Taruna, LPMD dan PKK merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Diharapkan dengan dukungan semua Lembaga Desa , BPD dan Seluruh Warga Desa Sewulan bisa dapat mewujudkan Visi dan Misi Desa Sewulan sehingga apa yang ingin kita capai bisa segera terwujud secara nyata.

Sumber : Permen Desa , PDT dan Transmigrasi nomor 22 tahun 2016

Share this

Related Posts

First