Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD
merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri
dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Adapun fungsi BPD yang
berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kepala desa
Hak-Hak Badan
Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Larangan Pimpinan dan
Anggota BPD
Pimpinan dan anggota
BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat
desa.
Pimpinan dan anggota
BPD dilarang sebagai berikut :
- Sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
- Melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Menjadi pengurus partai politik.
Didesa Sewulan dengan
Kepala Desa baru tentu dengan model kepemimpinan yang berbeda tetapi tetap
dalam satu tujuan yang sama sesuai visi misi desa. Kelembagaan Badan
Permusyawaratan Desa berperan penting dalam kinerja Kepala Desa, BPD yang
mengawasi kinerja kepala desa, menyampaikan aspirasi masyarakat. Adapun
struktur Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut :
Ketua
|
H. Isran, B.A
|
Seketaris
|
Hadi Murbiyanto, S.Kes
|
Bendahara
|
Siti Robingah, S.Pd
|
Anggota
|
1.
Sigit Cahyono
2.
Suryono, S.Pd
3.
Amin Wahyudi, S.E
4.
Karmuji
5.
Imam Sururi
6.
Hadi Muhtarom, S.Pd.i
|
Kegiatan yang dilakukan
oleh BPD Sewulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan
sebelumnya. Untuk kegiatan rutin BPD Desa Sewulan mengadakan pertemuan rutin
dengan anggota BPD setiap sebulan sekali tepatnya panda tanggal 10 setiap
bulanya, dan untuk pertemuan triwulanan tanggalnya menyesuaiakan.